Pelaku menganiaya korban dengan mendorong korban ke tembok karena mencurigai korban melakukan perselingkuhan dengan mantan suami sang korban. Pelaku diamankan di kamar mandi kosnya jalan Pulau Bungin, Denpasar, Sabtu (30/5).
"Berawal dari laporan korban, Resmob mendatangi TKP dan olah TKP awal serta mengintrogasi korban dan saksi-saksi, dari keterangan korban dan saksi-saksi bahwa diduga pelaku adalah pacar dari korban, selanjutnya Resmob mencari informasi identitas dan alamat tinggal pelaku. Pada hari Sabtu (30/5) sekira pukul 13.00 WITA pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di kamar mandi kosnya di jalan Pulau Bungin no 15 Denpasar Selatan (Densel)," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).
"Namun korban menjelaskan bahwa korban tidak pernah berselingkuh dengan mantan suaminya maupun dengan orang lain. Kemudian tiba-tiba pelaku marah dan langsung mendorong korban ke tembok yang menyebabkan kepala belakang korban terbentur tembok, kemudian pelaku langsung memukul pipi sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kosong mengepal sebanyak satu kali dan setelah itu pelaku menendang perut korban sebanyak satu kali," jelas Dewa Anom.
Dewa Anom menyebut pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mendorong serta memukul sehingga korban mengalami luka dan memar."Dari keterangan pelaku menyatakan bahwa pelaku memang benar melakukan penganiayaan dengan cara mendorong hingga membentur tembok serta memukul mata dan pipi korban menggunakan tangan mengepal sebelah kanan. Yang mengakibatkan korban memar dan mengeluarkan darah adapun pelaku melakukan perbuatan tersebut di karenakan pelaku cemburu terhadap korban," ujar Dewa Anom.